Konflik Lahan Kemang: Jumlah Tersangka Bentrokan Meningkat Menjadi Sepuluh
Jakarta, DKI Jakarta - Investigasi mendalam atas insiden bentrokan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025, terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan mengumumkan penambahan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, sehingga total tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan ini menjadi sepuluh orang.
Komisaris Murodih, selaku Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif. Dari 27 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, sepuluh di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka, termasuk aktor utama yang diduga menjadi otak dari penyerangan tersebut. “Setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, kami telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan ini,” ujar Komisaris Murodih kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Sebelumnya, pada Kamis dini hari, dua tersangka, RTA (58) dan WRR (21), menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan. Langkah kooperatif ini menunjukkan adanya kesadaran dari beberapa pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pihak kepolisian mengapresiasi langkah tersebut dan berharap para tersangka lainnya juga bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Motif utama dari bentrokan ini adalah sengketa lahan kosong yang berujung pada tindakan anarkis. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa sekelompok orang bersenjata melakukan penyerangan dengan tujuan untuk menguasai lahan tersebut secara paksa. Tersangka AK (46) dan MAG (39) diketahui telah bersekongkol dengan KT alias Anis (42), yang merupakan pimpinan kelompok, untuk merebut lahan dari seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris yang sah.
“Para tersangka telah merencanakan aksi penyerangan ini dengan matang. Mereka mempersiapkan senjata yang kemudian disimpan di dalam sebuah mobil berwarna kuning,” jelas Komisaris Murodih. Ketika bentrokan terjadi, mobil tersebut diparkir di depan lokasi kejadian, dan empat pucuk senjata laras panjang dikeluarkan dari bagasi mobil untuk digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kericuhan bermula ketika salah satu pelaku memukul tembok yang berada di depan lahan sengketa dengan menggunakan palu. Tindakan provokatif ini memicu reaksi dari kelompok lain, sehingga terjadilah bentrokan antara kedua belah pihak. Aksi saling lempar batu dan kejar-kejaran mewarnai insiden tersebut, menyebabkan kemacetan parah di sepanjang Jalan Kemang Raya. Setelah berlangsung selama kurang lebih sepuluh menit, kedua kelompok akhirnya mundur dan saling menahan diri hingga aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan ini pada Kamis (1/5/2025). Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin dan parang yang digunakan oleh para pelaku. “Barang bukti yang berhasil kami amankan terdiri dari empat pucuk senapan angin dan tiga bilah parang,” ungkap Kombes Ade Rahmat Idnal.
Selain senjata tajam dan senapan angin, polisi juga menyita sebuah mobil kuning yang digunakan untuk mengangkut senjata, delapan unit ponsel milik para pelaku, dan enam helai pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat melakukan penyerangan. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka di pengadilan.