Pemahaman dan Penggunaan Jasa Keuangan di Indonesia Alami Peningkatan

Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia Mengalami Pertumbuhan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya kemajuan dalam tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, mencakup sektor konvensional dan syariah. Data ini diperoleh dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025 yang dilaksanakan bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tatang Hartono, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, mengungkapkan bahwa indeks literasi keuangan nasional dengan metode berkelanjutan mencapai 66,46% pada tahun 2025, meningkat dari 65,43% pada tahun sebelumnya. Secara rinci, literasi keuangan konvensional tercatat sebesar 66,46%, sementara literasi keuangan syariah mencapai 43,42%.

"Secara nasional, indeks literasi keuangan menunjukkan peningkatan yang menggembirakan," ujar Tatang dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).

Inklusi Keuangan Konvensional Unggul Jauh Dibandingkan Syariah

Dari sisi inklusi keuangan, terdapat perbedaan signifikan antara sektor konvensional dan syariah. Data SNLIK menunjukkan bahwa tingkat inklusi keuangan secara umum meningkat menjadi 80,51% dari 75,02% pada tahun 2025.

Inklusi keuangan konvensional jauh lebih tinggi dibandingkan syariah. Pada tahun 2025, inklusi keuangan konvensional mencapai 79,71%, naik dari 73,55% pada tahun sebelumnya. Sebaliknya, inklusi keuangan syariah masih tergolong rendah, yaitu 13,41%, meningkat tipis dari 12,88% pada tahun 2024.

"Perbedaan (tingkat inklusi) antara konvensional dan syariah cukup signifikan. Bahkan, untuk (metode) keberlanjutannya, inklusi keuangan syariah hanya 12,88% di tahun 2024 dan 13,41% di tahun 2025," jelas Tatang.

Metodologi Survei

Survei SNLIK melibatkan 10.800 responden dengan tingkat respons 99,56%. Responden berusia antara 15 hingga 79 tahun dan merupakan anggota rumah tangga.

Sampel tersebar di 34 provinsi, mencakup 120 kabupaten/kota, termasuk 8 wilayah kantor regional OJK dengan blok sensus sampel per kabupaten/kota sebanyak 9 titik.