Komnas Perempuan Apresiasi Langkah Cepat Polda Jateng dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Jepara

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas respons cepat dan langkah konkret dalam membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di wilayah Jepara. Apresiasi ini disampaikan seiring dengan penggeledahan rumah terduga pelaku berinisial 'S' di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menekankan pentingnya penuntasan kasus ini hingga tuntas dan pemberian hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti karakteristik kasus kekerasan seksual terhadap anak yang seringkali melibatkan jumlah korban yang lebih banyak.

Maria Ulfah mendorong pihak kepolisian untuk terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak maupun perempuan. Negara menjamin perlindungan bagi korban, keluarga korban, serta saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif, mulai dari perlindungan hingga pemulihan psikologis dan sosial. Pemenuhan hak ini merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing korban.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami langkah-langkah yang harus diambil jika mengetahui adanya korban kekerasan seksual.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 31 anak yang terdata sebagai korban dalam kasus ini. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban menemukan video tidak senonoh di ponsel milik anaknya secara tidak sengaja.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial Telegram untuk merayu para korban hingga bersedia bertemu. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Komnas Perempuan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas kekerasan seksual terhadap anak. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa depan.