Koperasi Desa Merah Putih: Himbara Salurkan Pinjaman dengan Jaminan Dana Desa

Pemerintah terus mematangkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur pinjaman. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Himbara akan menerapkan proses verifikasi ketat sebelum mencairkan pinjaman kepada koperasi.

Proses verifikasi ini mencakup penelusuran struktur pengurus koperasi. Budi Arie menekankan bahwa pengurus koperasi yang terlibat masalah hukum dalam lima tahun terakhir tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana yang bertanggung jawab dan meminimalisir risiko gagal bayar.

Salah satu poin penting dalam skema pembiayaan ini adalah penggunaan APBN, APBD, dan Dana Desa sebagai jaminan. Mekanismenya, jika pinjaman macet, Dana Desa dapat dipotong untuk menutupi kerugian. Pemerintah meyakini bahwa skema ini akan memberikan rasa aman bagi Himbara dalam menyalurkan kredit kepada Kopdes Merah Putih. Zulhas menambahkan bahwa setiap koperasi berpotensi mendapatkan pinjaman hingga Rp 5 miliar, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Inisiatif pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa melalui koperasi. Selain sumber pendanaan dari Himbara yang dijamin APBN, APBD, dan Dana Desa, Inpres juga membuka peluang pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pinjaman Kopdes Merah Putih:

  • Penyalur Pinjaman: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
  • Syarat Koperasi: Lolos verifikasi Himbara, pengurus tidak bermasalah hukum dalam 5 tahun terakhir.
  • Jaminan: APBN, APBD, dan Dana Desa
  • Potensi Pinjaman: Hingga Rp 5 miliar per koperasi, disesuaikan kebutuhan.
  • Dasar Hukum: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025
  • Sumber Pendanaan: Himbara, APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.