Penertiban PKL di Bantaran Sungai Tunjung Bangkalan Demi Kelancaran Normalisasi

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan penertiban terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bantaran Sungai Tunjung, Kecamatan Burneh pada Jumat (2/5/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai yang sedang berlangsung. Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk memastikan kelancaran proses normalisasi sungai dan mencegah gangguan terhadap pekerjaan alat berat.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Moh Hasbullah, mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai penertiban ini telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk menyampaikan informasi kepada para pedagang mengenai rencana pembongkaran lapak. Sebagian besar pedagang diketahui telah mendirikan bangunan semi permanen di area tersebut.

"Sejak jauh-jauh hari sudah kami sampaikan. Pihak kecamatan setempat juga sudah menyampaikan itu ke para pedagang dan akan menyiapkan lokasi untuk pindah sementara," ujar Hasbullah.

Proses penertiban dilakukan secara bertahap di sepanjang Sungai Tunjung, mulai dari Kelurahan Tunjung hingga Junok. Para pedagang diberi kesempatan untuk membongkar dan memindahkan barang dagangan mereka sendiri sebelum alat berat mulai beroperasi. Pemerintah daerah mengizinkan para pedagang untuk kembali berjualan di tepi sungai setelah proses normalisasi selesai, asalkan tidak mendirikan bangunan permanen atau semi permanen.

Salah seorang pedagang makanan di lokasi tersebut, Irma (36), mengaku sempat merasa keberatan dengan pembongkaran ini. Namun, ia memahami pentingnya normalisasi sungai demi keselamatan bersama dan bersedia untuk pindah sementara waktu.

"Ya mau gak mau pindah dulu karena posisi kami persis di sebelah sungai. Kalau memang boleh kembali lagi, kami akan ke sini setelah proses ini selesai," kata Irma.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 27 PKL yang beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Tunjung. Hingga saat ini, baru sembilan pedagang yang telah membongkar lapak mereka. Sisanya masih menunggu kedatangan alat berat pengeruk sungai di lokasi mereka. Proses normalisasi sungai diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua bulan. Selama periode tersebut, para pedagang diimbau untuk tidak berada di dekat sungai demi menghindari risiko kecelakaan akibat aktivitas alat berat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban PKL di Sungai Tunjung:

  • Penertiban dilakukan untuk mendukung normalisasi sungai.
  • Sosialisasi telah dilakukan jauh hari sebelumnya.
  • Pedagang diizinkan kembali berjualan setelah normalisasi selesai dengan syarat tidak mendirikan bangunan permanen.
  • Proses normalisasi diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
  • Terdapat 27 PKL di sepanjang bantaran sungai.