Tragedi Bone: Ayah dan Anak Didakwa Atas Pemerkosaan Seorang Wanita Muda
Kasus Kekerasan Seksual Mengguncang Kabupaten Bone
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diguncang oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita muda berinisial T (22) yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan kakak kandungnya. Kasus ini telah memicu kemarahan publik dan menyoroti perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak-anak.
Kepolisian Resor (Polres) Bone telah menahan kedua pelaku, HR (27), kakak kandung korban, dan JM, ayah kandung korban. Penangkapan JM dilakukan setelah yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Timur dan bersembunyi selama beberapa hari.
Menurut keterangan kepolisian, HR melakukan pemerkosaan terhadap adiknya pada Juni 2024. Sementara itu, JM melakukan tindakan serupa pada Jumat, 28 April 2025, dini hari. Tindakan bejat itu dilakukan di kediaman mereka di Kecamatan Taneteriattang Timur, tempat korban tinggal bersama kedua pelaku.
Martina Majid, pendamping korban dari UPT Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, mengungkapkan bahwa korban telah lama mengalami tekanan akibat perlakuan kakak kandungnya. Setelah ayah kandungnya juga melakukan tindakan serupa, korban merasa tidak memiliki tempat perlindungan lagi.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bertindak cepat. HR berhasil diamankan, sementara JM melarikan diri ke Kota Bontang, Kalimantan Timur. Tim Reskrim Polres Bone berhasil meringkus JM pada Selasa, 29 April 2025, setelah melakukan pengejaran selama empat hari.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, menyatakan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bone. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan kerentanan perempuan dan anak-anak terhadap kekerasan, bahkan di dalam lingkungan keluarga sendiri.
Pihak berwajib mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual kepada pihak berwajib. Kerahasiaan pelapor akan dijamin dan pendampingan akan diberikan kepada korban.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bone. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak-anak.