Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda: Tim Hukum Curiga KPK Lakukan Taktik Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda: Dugaan Taktik Hukum KPK Disorot

Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali ditunda. Penundaan ini menimbulkan kecurigaan dari tim kuasa hukum Hasto, yang menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya memanfaatkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dan mengalihkan fokus dari proses praperadilan.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, menyatakan kekhawatirannya bahwa penundaan sidang yang telah terjadi dua kali ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan sebelum putusan praperadilan dijatuhkan. Langkah ini, menurut Maqdir, akan berpotensi membuat permohonan praperadilan menjadi gugur secara otomatis. Hal ini diungkapkan Maqdir usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3 Maret 2025).

"Kami khawatir ini adalah akal-akalan KPK untuk menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan," ujar Maqdir. "Jika hal ini terjadi, maka akan semakin menguatkan dugaan politisasi dan kriminalisasi terhadap klien kami." Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari praperadilan ini adalah untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto, terutama mengenai cukup atau tidaknya bukti yang dimiliki KPK terkait tuduhan suap dan obstruction of justice (OOJ).

Maqdir menegaskan pentingnya proses praperadilan ini diselesaikan terlebih dahulu. Ia berpendapat bahwa jika praperadilan ditolak dan berkas perkara telah dilimpahkan, maka proses praperadilan tersebut akan menjadi sia-sia. "Apabila dalam persidangan pokok nanti terbukti tidak ada bukti suap dan OOJ, maka praperadilan ini akan menjadi proses hukum yang tidak efektif," tegasnya.

Kedua sidang praperadilan Hasto, yang berkaitan dengan dugaan suap (nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL) dan dugaan perintangan penyidikan (nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL), ditunda hingga 10 Maret dan 14 Februari 2025. Sebelumnya, satu permohonan praperadilan Hasto ditolak hakim karena dianggap kabur dan tidak jelas.

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan kasus Harun Masiku, mantan calon anggota DPR yang hingga kini keberadaannya masih misterius. Ia ditahan selama 20 hari sejak 20 Februari 2025 di Rutan Cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur, setelah KPK memeriksa dan menahannya.

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan bagi Hasto. Penetapan tersangka Hasto oleh KPK ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020. Kasus ini kembali mencuat akhir tahun 2024 dengan penetapan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Berikut rincian kedua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto:

  • Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL: Dugaan suap, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL: Dugaan perintangan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, khususnya mengenai dugaan politisasi dan kriminalisasi yang dituduhkan tim kuasa hukum Hasto kepada KPK.