Aksi Pencurian Sepeda Motor di OKU Timur Berujung Petaka: Dua Pelaku Diamuk Massa
Dua orang pria berinisial YS (25) dan EN (25) harus merasakan amukan massa setelah gagal melarikan diri usai melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Insiden ini terjadi pada Kamis (1/5/2025) malam, mengakibatkan kedua pelaku mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Korban, M Arif Gufron (22), kehilangan sepeda motor Honda Kharisma miliknya dengan nomor polisi B 6708 BEO. Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. YS bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban, sementara EN menunggu di atas sepeda motor lain untuk melarikan diri.
Kronologi kejadian bermula ketika korban usai melaksanakan salat magrib mendengar suara motornya menyala. Menyadari bahwa motornya sedang dicuri, korban segera melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor Honda Verza miliknya. Aksi pengejaran berlangsung cukup dramatis hingga akhirnya pelaku YS kehilangan kendali dan terjatuh di jalan. Teriakan korban yang meminta tolong mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera mengepung dan menangkap kedua pelaku. Massa yang geram dengan tindakan pelaku kemudian melampiaskan emosinya hingga kedua pelaku mengalami luka parah.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku masih menjalani perawatan medis akibat luka yang diderita. Setelah proses pemulihan, mereka akan dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Polisi juga berencana untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Lokasi: Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
- Waktu: Kamis, 1 Mei 2025 malam.
- Pelaku: YS (25) dan EN (25), warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Madang.
- Korban: M Arif Gufron (22).
- Barang Bukti: Sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi B 6708 BEO.
- Pasal: 363 KUHP tentang pencurian.
- Ancaman Hukuman: 5 tahun penjara.