DPR Didorong Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset Guna Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyerukan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini ditujukan kepada pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dengan harapan RUU tersebut menjadi instrumen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menurut Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, RUU Perampasan Aset akan memberikan kekuatan hukum yang signifikan dalam merampas aset hasil tindak pidana. Hal ini diyakini akan berdampak besar pada pengembalian kerugian negara serta memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku kejahatan.
Kendala dan Tantangan yang Ada
Meski sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2023 dan 2024, RUU Perampasan Aset belum berhasil dibahas hingga akhir masa sidang. Bahkan, RUU ini tidak termasuk dalam Prolegnas tahun 2025. Bambang Soesatyo menekankan bahwa RUU ini bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan sebuah terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan, negara akan lebih efektif dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana. RUU ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih nyata, membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
Urgensi RUU Perampasan Aset
Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur perampasan aset. Ketentuan mengenai penyitaan aset tersebar di berbagai undang-undang seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Korupsi, dan UU Narkotika. Namun, ketentuan-ketentuan ini masih memiliki kelemahan.
Beberapa kelemahan tersebut antara lain:
- Proses perampasan aset seringkali terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan.
- Sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana.
- Aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.
Akibatnya, tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. Meskipun KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks.
Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023, sekitar Rp 300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.
Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)
RUU Perampasan Aset akan menggunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum seringkali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset. Namun, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan.
Langkah ini dianggap inovatif dan bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.
Perbandingan dengan Negara Lain
Bambang Soesatyo menambahkan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. Negara-negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia, dan sejumlah negara lainnya.
Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen anti korupsi.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan yang perlu diwaspadai, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan.