Demokrat Sulawesi Utara Laporkan Dugaan Kelalaian Pejabat Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung Terkait PAW DPRD

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas dengan menyampaikan aduan resmi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Aduan ini dilayangkan terkait dengan dugaan ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulawesi Utara dalam proses pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat, yang dinilai menghambat proses konstitusional.

Menurut keterangan resmi yang diterima, sedianya Royke R. Anter akan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara menggantikan Billy Lombok. Pelantikan yang dijadwalkan pada hari Rabu, 30 April lalu, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran KPT Sulawesi Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan dari pihak Demokrat Sulut.

DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara melalui Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa proses pelantikan Pimpinan DPRD Sulawesi Utara telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan persyaratan administrasi yang lengkap. Sekretaris DPD Demokrat Sulut, Stendy S Rondonuwu, membenarkan pengiriman surat resmi kepada Mahkamah Agung terkait permasalahan ini. Partai Demokrat Sulut berpendapat bahwa pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) yang telah diterbitkan merupakan sebuah kewajiban dalam sistem ketatanegaraan yang sah dan harus segera diimplementasikan.

Selain Mahkamah Agung, DPD Demokrat Sulut juga mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum dalam proses PAW tersebut. Demokrat Sulut secara tegas menolak segala bentuk intervensi yang dapat mencederai proses demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, menjelaskan bahwa pelantikan pejabat pimpinan dewan melalui mekanisme PAW harus dilakukan oleh KPT, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beliau juga menyampaikan informasi bahwa KPT berhalangan hadir pada hari pelantikan.

Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian DPD Demokrat Sulawesi Utara:

  • Ketidakhadiran KPT: Ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara menjadi penyebab utama tertundanya pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD.
  • Aduan ke MA dan Kejagung: DPD Demokrat Sulut secara resmi mengadukan permasalahan ini kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
  • SK Mendagri: Demokrat Sulut menekankan pentingnya pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan.
  • Penolakan Intervensi: Demokrat Sulut menolak segala bentuk intervensi yang dapat merusak proses demokrasi dan hukum.
  • Amanat UU: Pelantikan pimpinan dewan melalui PAW harus dilakukan oleh KPT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses penting dalam pemerintahan daerah dan penegakan hukum. Tindakan DPD Demokrat Sulut menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal proses demokrasi dan memastikan bahwa semua pihak menjalankan kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku.