Polri Bongkar Peran Kunci Tersangka dalam Operasi Situs Judi Online Hiwin

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan dan peran para tersangka yang terlibat dalam pengoperasian situs judi online (judol) h55.hiwin.care. Pengungkapan ini menunjukkan kompleksitas operasi judi online, mulai dari pendirian perusahaan fiktif hingga pencucian uang melalui mata uang kripto.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini. Keempat tersangka tersebut adalah DH, AFA, RJ, dan QR. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

  • DH: Tersangka pertama yang ditangkap adalah DH, yang berperan sebagai direktur PT Digital Maju Jaya. Perusahaan ini berfungsi sebagai merchant aggregator, yang digunakan untuk menampung dana deposit dari para pemain judi online di situs h55.hiwin.care. DH ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.
  • AFA: Tersangka kedua, AFA, juga memiliki peran sebagai direktur, namun di perusahaan yang berbeda, yaitu PT Cahaya Lentera Harmoni. Perusahaan ini digunakan untuk memfasilitasi penarikan dana (withdraw) dari situs judi online yang sama. AFA diamankan pada 30 April 2025 di Kota Bogor.
  • RJ: RJ berperan sebagai orang yang menerima perintah dari seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial D, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). RJ bertugas mendirikan perusahaan dan membuka rekening merchant atas nama PT Cahaya Lentera Harmoni. Rekening ini kemudian diintegrasikan dengan situs judi online sebagai alat transaksi. RJ ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Utara.
  • QR: Tersangka terakhir adalah QR, seorang WNA asal China yang berperan sebagai pengendali utama situs Hiwin dan enam situs judi online lainnya yang terafiliasi. QR juga bertanggung jawab atas transaksi dan penukaran uang dari Rupiah ke mata uang kripto USDP melalui rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. QR ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Barat.

Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa QR juga merupakan person in charge (PIC) dari PT Cahaya Lentera Harmoni dan bekerja sama dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia untuk melancarkan operasinya. Dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 14.675.739.801 yang tersimpan di delapan penyedia jasa pembayaran yang berbeda.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan mengungkap peran kunci para tersangka, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran uang haram dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.