Presiden Prabowo Subianto Mengkaji Penghapusan Outsourcing Demi Kesejahteraan Buruh

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. Salah satu langkah yang tengah dikaji serius adalah penghapusan sistem kerja outsourcing. Rencana ini akan dibahas secara mendalam melalui Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menghapuskan outsourcing secepat mungkin. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kepentingan investor. Prabowo menyadari bahwa investasi sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi mencapai tujuan bersama.

"Kita harus menjaga kepentingan para investor juga, kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja. Jadi kita harus bekerja sama sama mereka," ujar Prabowo, menekankan perlunya iklim investasi yang kondusif.

Guna mencari solusi terbaik, Prabowo berencana mempertemukan perwakilan buruh dan pengusaha di Istana Bogor. Pertemuan ini diharapkan menjadi wadah dialog konstruktif untuk mencari titik temu yang saling menguntungkan.

Memahami Outsourcing di Indonesia

Secara legal, outsourcing didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh secara tertulis. Dalam sistem ini, pekerja outsourcing terikat dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Undang-Undang Ketenagakerjaan awalnya memberikan batasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan. Pekerja outsourcing tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi. Mereka hanya boleh mengerjakan kegiatan penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengubah sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk terkait outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja, istilah outsourcing dikenal dengan nama alih daya. UU Cipta Kerja menghapus batasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan.

Ketentuan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mengatur beberapa hal terkait outsourcing, antara lain:

  • Perlindungan pekerja outsourcing, termasuk upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
  • Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Jika pekerja outsourcing dipekerjakan dengan PKWT, perjanjian kerja harus memastikan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja jika terjadi pergantian perusahaan outsourcing, selama objek pekerjaannya masih ada.

Rencana penghapusan outsourcing oleh Presiden Prabowo menjadi angin segar bagi para buruh. Namun, implementasinya memerlukan kajian mendalam dan dialog yang konstruktif dengan semua pihak terkait untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan iklim investasi yang kondusif.