Pria di Sumbawa Diamankan Polisi Terkait Dugaan Intip Wanita di Kamar

Aparat kepolisian dari Sektor Buer mengamankan seorang pria pada Jumat (02/05/2025) dini hari, sekitar pukul 00.20 Wita, atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengintip seorang wanita di kamarnya. Insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Buer, Sumbawa.

Kepala Kepolisian Sektor Buer, Iptu Totok Ari Suwondo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai tindakan pelaku dan khawatir akan aksi main hakim sendiri oleh massa. "Benar, terduga pelaku telah kami amankan. Tindakan ini kami lakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan gerak-gerik pelaku dan berpotensi menimbulkan amarah massa," ujarnya.

Kronologi kejadian bermula ketika seorang saksi mata melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di dekat jendela kamar seorang wanita di tengah malam. Merasa curiga, saksi bersama rekannya menghampiri pria tersebut dan menanyakan maksud keberadaannya di tempat itu. Pria tersebut berkilah bahwa ia sedang mencari tempat untuk buang air kecil.

Namun, saksi mata semakin curiga karena pria tersebut tidak mengenakan alas kaki, sementara sandalnya terlihat tergeletak sekitar dua meter dari tempat ia berdiri. Kecurigaan ini memicu perdebatan antara saksi dan pria tersebut, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Situasi sempat memanas dan berpotensi menimbulkan tindakan anarkis dari warga yang marah.

Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pria tersebut sebelum amukan massa terjadi. "Menindaklanjuti laporan yang kami terima, kami segera menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh warga," jelas Iptu Totok.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Buer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus memantau situasi di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.