Kopdes Merah Putih: Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman, Pemerintah Siapkan Skema Pemotongan
Pemerintah sedang merancang skema ambisius untuk mendirikan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Inisiatif ini akan didanai melalui pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Namun, ada klausul penting yang menyertai pendanaan ini. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Dana Desa akan menjadi semacam penjamin untuk pinjaman Kopdes Merah Putih. Implikasinya, jika Kopdes mengalami gagal bayar, Dana Desa berpotensi dipotong untuk menutupi kerugian.
"Nanti detailnya tanya Menteri Keuangan ya. Jadi kayak semacam gini loh, APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah macet, dana desa ini dipotong," ujar Budi Arie usai rapat pembentukan Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025). Menteri Budi Arie menekankan bahwa pihak perbankan akan menerapkan proses verifikasi yang ketat terhadap setiap koperasi yang mengajukan pinjaman.
Budi Arie menyatakan bahwa perbankan akan melakukan verifikasi yang mendalam terhadap koperasi yang mengajukan pinjaman. Proses ini mencakup evaluasi struktur organisasi dan rekam jejak pengurus koperasi. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengurus koperasi harus bebas dari masalah hukum dalam lima tahun terakhir.
"Nanti kriteria orangnya dia punya masalah enggak. Tidak boleh terkena sanksi hukum minimal 5 tahun. Kalau pengurusnya yang dipilih orang bermasalah kan nanti enggak balik," ucapnya.
Ketua Satuan Tugas Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa setiap koperasi berpotensi menerima pinjaman hingga Rp 5 miliar, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Ia juga menjelaskan bahwa pihak bank akan memeriksa kesiapan fasilitas koperasi sebelum pinjaman dicairkan.
"Misalnya kalau sudah ada gudangnya, sudah ada kantornya, jika perlu branding, dan perlu uang, itu akan dilihat oleh perbankan," tutur Zulhas.
Inisiatif Kopdes Merah Putih ini secara resmi diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut mengamanatkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa, dengan sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber-sumber sah lainnya yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.