Perpanjangan Masa Tahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diberlakukan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Perpanjangan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh seorang dokter bernama Reza Gladys.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi perihal perpanjangan penahanan tersebut pada hari Jumat (2/5/2025). Menurutnya, perpanjangan ini didasarkan pada surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya surat ini, penahanan terhadap kedua tersangka akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Proses penyidikan masih terus berlangsung di bawah penanganan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025). Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memperpanjang masa penahanan keduanya pada Senin (24/3/2025) selama 40 hari.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys pada Selasa (3/12/2024). Dalam laporannya, Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik serta menjelek-jelekkan produk miliknya saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Reza Gladys mengaku telah berupaya menghubungi Nikita Mirzani dengan maksud untuk bersilaturahmi. Namun, upaya tersebut justru berbalas dengan ancaman yang disampaikan oleh Nikita Mirzani melalui asistennya.

"Ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahim tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Merasa terancam dengan ancaman tersebut, Reza Gladys akhirnya mentransfer sejumlah uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada tanggal 14 November 2024. Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan dari Nikita Mirzani, Reza Gladys kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Akibat dari kejadian ini, Reza Gladys merasa telah menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian total sebesar Rp 4 miliar.

Rincian kejadian:

  • 3 Desember 2024: Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.
  • 14 November 2024: Reza Gladys mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang ditentukan.
  • 15 November 2024: Reza Gladys memberikan uang tunai Rp 2 miliar atas arahan Nikita Mirzani.
  • 4 Maret 2025: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan.
  • 24 Maret 2025: Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari.
  • 2 Mei 2025: Perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari.