Polri Intensifkan Pengejaran Tiga Buronan Kasus Judi Online H55 Hiwin

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perjudian daring yang melibatkan situs h55.hiwin.care. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan judi online internasional tersebut.

Komjen. Pol. Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa ketiga DPO tersebut memiliki peran sentral dalam mengendalikan operasional jaringan judi online tersebut. Dua di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal China, yang diduga memiliki peran penting dalam struktur organisasi kejahatan ini.

"Tim penyidik telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, yang saat ini berstatus sebagai DPO dan tengah dalam pengejaran," tegas Komjen. Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan secara rinci peran masing-masing DPO dalam jaringan tersebut:

  • T (WNA China): Bertindak sebagai pemberi perintah kepada tersangka QR (yang telah ditangkap) untuk bertanggung jawab atas kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
  • D (WNA China): Berperan sebagai pengendali utama yang mengkoordinasi seluruh aktivitas para pelaku di Indonesia.
  • FS (WNI): Bertugas mencari individu yang bersedia menjadi direktur perusahaan merchant agregator yang akan terafiliasi dengan situs judi online, serta mencari rekening yang akan digunakan sebagai sarana pengelolaan aktivitas perjudian daring.

Adapun keempat tersangka yang sebelumnya telah diamankan adalah:

  • DHS, Direktur PT Digital Maju Jaya (merchant agregator untuk deposit).
  • AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni (merchant agregator untuk withdraw).
  • RJ, penerima perintah dari D untuk mendirikan perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website judi online.
  • QR, pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta enam situs judi online lainnya yang terafiliasi.

Komjen. Pol. Wahyu Widada juga menyoroti perkembangan modus operandi dalam aktivitas perjudian daring. Penggunaan merchant agregator diindikasikan sebagai upaya untuk mempersulit aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus judi online.

"Modus operandi transaksi kini semakin kompleks, tidak hanya melibatkan transfer bank konvensional, tetapi juga memanfaatkan jasa pembayaran. Hal ini tentu menyulitkan upaya kami dalam memberantas praktik perjudian online," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil membekukan dana transaksi judi online senilai Rp 14,6 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, termasuk 18 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan yang terkait dengan aktivitas perjudian daring.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.