Konflik Lahan di Kemang Berujung Penangkapan 10 Tersangka: Aksi Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api Terungkap

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait insiden keributan yang melibatkan penggunaan senjata api dan senjata tajam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa ini bermula dari sengketa lahan yang berujung pada aksi kekerasan dan intimidasi oleh sekelompok orang.

Kejadian bermula pada hari Kamis, 30 Mei, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Kemang Raya Nomor 14B. Menurut keterangan polisi, konflik dipicu oleh tindakan salah seorang pelaku yang memukul tembok di lokasi sengketa menggunakan palu. Tindakan ini kemudian memicu reaksi dari pihak lawan, sehingga eskalasi konflik tidak terhindarkan.

"Jadi, setelah dia hadir di sana, dia melakukan pemukulan terhadap tembok, sehingga di sana memicu terjadinya balasan," ungkap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kelompok pelaku datang ke lokasi dengan membawa berbagai jenis senjata, termasuk senapan angin jenis PVC dan senjata tajam lainnya. Tujuan mereka adalah untuk menguasai lahan sengketa tersebut dengan cara intimidasi.

"Kejadian dimulai ketika dua tersangka, yaitu AK dan MAG, bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan tersebut, yang mana senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning kemudian sebelum dibawa ke lokasi kejadian," jelas Kompol Murodih.

Diduga kuat, para pelaku telah merencanakan aksi penyerangan ini secara matang. Persiapan senjata dilakukan sebagai upaya untuk mengintimidasi pihak lawan dan memuluskan upaya penguasaan lahan. Keributan antara dua kelompok yang terlibat berlangsung selama kurang lebih 10 menit sebelum akhirnya massa dari kedua belah pihak membubarkan diri.

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Hasilnya, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 25 orang dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan tersangka, jumlah tersangka bertambah menjadi 10 orang.

Adapun identitas kesepuluh tersangka tersebut adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga sebagai pihak yang melakukan penyerangan dan membawa senjata api.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal. Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.