Komnas HAM Rilis Standar Baru untuk Pekerjaan yang Manusiawi dan Bebas Eksploitasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Atas Pekerjaan yang Layak. Inisiatif ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga dapat bekerja dalam kondisi yang layak, aman, dan bermartabat, terbebas dari segala bentuk eksploitasi dan perbudakan modern.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa SNP ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pekerjaan yang layak sebagai hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Beliau menjelaskan bahwa pekerjaan yang layak bukan sekadar aktivitas yang menghasilkan upah, tetapi juga harus memenuhi standar keadilan, keselamatan, keamanan, dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Hal ini selaras dengan konsep decent work yang telah diakui secara internasional dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.

SNP ini mencakup berbagai aspek penting terkait hak atas pekerjaan yang layak, di antaranya:

  • Definisi dan Karakteristik Pekerjaan yang Layak: Menjelaskan secara rinci tentang standar dan indikator pekerjaan yang layak, termasuk upah yang adil, kondisi kerja yang aman dan sehat, jam kerja yang wajar, jaminan sosial, serta hak untuk berserikat dan berunding.
  • Tanggung Jawab Negara: Menggarisbawahi kewajiban negara untuk memastikan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh warga negara, termasuk melalui penyusunan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pengawasan terhadap praktik-praktik kerja yang eksploitatif, dan penyediaan akses terhadap mekanisme perlindungan hukum.
  • Peran Sektor Pendidikan: Menekankan pentingnya peran sektor pendidikan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kesadaran akan hak-hak pekerja. Sistem pendidikan harus mampu membekali para peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memasuki pasar kerja yang kompetitif, serta menanamkan nilai-nilai etika dan moral yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Tanggung Jawab Sektor Industri dan Perdagangan: Mendorong sektor industri dan perdagangan untuk mengadopsi praktik bisnis yang bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia. Perusahaan-perusahaan diharapkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas dari diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pekerja untuk mengembangkan potensi diri.
  • Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengatur tentang mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan implementasi SNP secara konsisten dan berkelanjutan. Komnas HAM akan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan SNP dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak.

Komnas HAM akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi SNP ini. Atnike menambahkan, bahwa dalam konsep hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya, pemenuhannya dilakukan secara bertahap (progressive realization). Negara diharapkan memiliki agenda yang jelas untuk mengatasi isu-isu seperti outsourcing dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.