Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Sikka Ditahan, Negara Rugi Lebih dari Dua Miliar Rupiah

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Sikka Ditahan, Negara Rugi Lebih dari Dua Miliar Rupiah

Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan air minum bersih di Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nele. Penahanan dilakukan setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 7 Maret 2025. Ketiga tersangka, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NBD serta dua pelaksana lapangan, YM dan IJVPA, kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit oleh ahli akuntan publik dari Politeknik Negeri Kupang, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.014.263.553. Kerugian tersebut terdiri dari beberapa pos, yaitu:

  • Uang muka: Rp 266.993.100
  • Termin I: Rp 572.201.813
  • Termin II: Rp 348.586.190
  • Denda keterlambatan: Rp 961.175.160

Okky menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi karena beberapa faktor. Pertama, PPK dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Meskipun progres pekerjaan stagnan, pencairan dana termin I dan II tetap dilakukan. Kedua, kontraktor dinilai tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, mengakibatkan proyek gagal. Hasilnya, sumur eksplorasi nihil air tanah, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai, dan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum terlaksana.

Ketiga, konsultan pengawas juga dianggap gagal menjalankan tugas pengawasan sesuai kontrak. Ketiadaan pengawasan yang efektif turut memperparah kerugian negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan dan implementasi aturan dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada negara. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.