Tragedi di Tol Pemalang-Batang: Mobil Anggota DPR Terlibat Kecelakaan Maut Akibat Manuver Berbahaya
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang-Batang Renggut Nyawa, Diduga Akibat Manuver Menyusul dari Sisi Kiri
Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di ruas Tol Pemalang-Batang, tepatnya di KM 316+000 jalur A, menewaskan dua orang. Insiden ini melibatkan sebuah mobil Toyota Innova yang diketahui ditumpangi oleh seorang anggota DPR RI, Dimyati Rois.
Menurut laporan dari pihak kepolisian, kecelakaan bermula ketika kendaraan Innova tersebut mencoba mendahului kendaraan lain dari sisi kiri. Usai melakukan manuver tersebut, pengemudi diduga tidak dapat mengantisipasi keberadaan sebuah truk Fuso yang berada di depannya, sehingga tabrakan tak terhindarkan.
"Dari hasil olah TKP sementara, diduga Innova menyalip dari sisi kiri. Karena jarak yang terlalu dekat dengan truk Fuso yang berjalan searah di depannya, tabrakan tidak dapat dihindari," jelas Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto.
Manajer Teknik dan Operasi Tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto, menambahkan bahwa saat kejadian, Innova melaju di lajur 2 dengan kecepatan sekitar 100 km/jam. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk Fuso bernomor polisi K 1344 K yang sedang melaju di lajur yang sama dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Truk tersebut diketahui mengangkut muatan besi dengan tujuan Jakarta-Surabaya.
"Diduga pengemudi Toyota Innova mengalami microsleep, sehingga menyebabkan kendaraan hilang kendali dan oleng ke kiri, menabrak truk Fuso yang sedang melaju di lajur 1," ungkap Kurnianto. Posisi akhir kedua kendaraan berada di bahu jalan luar dengan posisi menghadap ke timur.
Bahaya Manuver Menyusul dari Sisi Kiri
Kecelakaan ini kembali menyoroti bahaya dari kebiasaan menyusul kendaraan lain dari sisi kiri. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa manuver ini sangat tidak disarankan.
Salah satu alasannya adalah terkait dengan posisi pengemudi di Indonesia yang berada di sisi kanan kendaraan. Hal ini menyebabkan pengemudi cenderung lebih sering melihat kaca spion kanan dan kurang memperhatikan sisi kiri. Akibatnya, pengemudi seringkali terkejut jika ada kendaraan yang menyusul dari arah kiri.
Selain itu, kondisi jalan di sisi kiri seringkali tidak ideal untuk melakukan manuver dengan kecepatan tinggi. Lajur kiri di jalan tol umumnya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih lambat, seperti truk bermuatan. Kondisi jalan di sisi kiri juga seringkali kurang baik dan berpotensi membahayakan jika dilewati dengan kecepatan tinggi.
"Kecepatan kendaraan di lajur kiri seharusnya lebih rendah dari lajur kanan. Jika kita menyusul dari kiri, maka kita harus melaju lebih cepat dari kendaraan yang kita susul. Hal ini dapat menyebabkan ketidakselarasan kecepatan dan meningkatkan risiko tabrak belakang," jelas Sony.
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 109 ayat 1, secara jelas mengatur bahwa pengemudi yang hendak mendahului kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan.
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup," bunyi aturan tersebut.
Meskipun menyusul dari kiri diperbolehkan dalam kondisi tertentu, pengemudi tetap diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan lalu lintas.