Bengkel Mobil di Palembang Digerebek, Polisi Temukan Pabrik Senjata Api Ilegal

Aparat kepolisian berhasil mengungkap sebuah rumah industri pembuatan senjata api rakitan yang beroperasi secara ilegal di sebuah bengkel mobil di kawasan Sako, Palembang, Sumatera Selatan. Penggerebekan ini berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ferdi Kusnaidi, 48 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas pembuatan senjata api.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus penganiayaan. Saat melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan, petugas mencurigai sebuah bengkel mobil yang terlihat menyimpan sejumlah potongan besi panjang yang diduga akan digunakan untuk membuat senjata api. Kecurigaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama ketua RT setempat untuk melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan, antara lain:

  • 132 butir mata proyektil warna putih
  • 199 butir proyektil kuning
  • 4 buah bahan besi silinder yang sudah dilubangi
  • 2 buah bahan besi silinder yang belum dilubangi
  • 3 buah kerangka senjata api rakitan yang belum jadi
  • 6 buah besi pelatuk senjata api rakitan
  • 3 buah selongsong peluru ramset
  • Satu buah sarung pistol berwarna hitam
  • Alat bor

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa penemuan ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya penggunaan senjata api rakitan dalam berbagai tindak kejahatan di Kota Palembang. Pihaknya menduga, keberadaan industri rumahan ini memiliki keterkaitan dengan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya. Dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan empat pucuk senjata api rakitan yang digunakan dalam berbagai kasus kriminalitas.

"Maraknya peredaran senpi di Kota Palembang ini mungkin ada kaitannya dengan tempat pembuatan senpi rakitan yang ternyata berada di Kota Palembang itu sendiri," ujar Harryo.

Sementara itu, tersangka Ferdi membantah tuduhan bahwa bengkelnya digunakan sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan. Ia mengklaim hanya melayani jasa variasi mobil dan tidak mengetahui asal-usul barang bukti yang ditemukan di bengkelnya.

"Kalau senpi dan bahan-bahan itu, yang ditemukan di dalam bengkel bukan punya saya, saya tidak tahu punya siapa,” elaknya.

Atas perbuatannya, Ferdi dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemesan dan penyebaran senjata api rakitan yang diproduksi oleh tersangka.