Polda Riau Luruskan Informasi Terkait Penangkapan Warga Madura dalam Kasus Narkoba

Polda Riau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai penangkapan dua warga Madura dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah salah tangkap, melainkan bagian dari upaya mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa kedua pria berinisial D dan Z sempat diamankan terkait dengan kasus penyitaan 13 kilogram sabu. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, keduanya dipulangkan karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat mereka.

"Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Ini bukan salah tangkap, tetapi tindakan kepolisian yang bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujar Kombes Pol. Putu Yudha Prawira. Ia menambahkan bahwa D dan Z memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut.

Kombes Pol. Putu Yudha Prawira membantah klaim yang menyebutkan adanya intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap D dan Z. Ia mempersilakan kedua warga tersebut untuk menempuh jalur hukum jika merasa menjadi korban tindakan kekerasan oleh oknum kepolisian.

"Kami menjamin bahwa anggota kami tidak melakukan tindakan kekerasan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan melapor melalui mekanisme yang ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa D dan Z diduga menerima aliran dana dari seorang yang diidentifikasi sebagai bandar narkoba berinisial H. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya transportasi tersangka H dari Surabaya ke Madura.

"Z diketahui menerima transfer dana sebesar satu juta rupiah dari seseorang yang kami duga sebagai bandar narkoba. Dana ini digunakan untuk biaya transportasi mengantar tersangka H," ungkapnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan H, seorang kurir narkoba yang membawa 12,8 kilogram sabu dari Malaysia melalui Singapura dan berakhir di Pekanbaru pada 21 April 2025. Polda Riau berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas narkoba secara tuntas," pungkas Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.