Presiden Prabowo Instruksikan Peninjauan Ulang Outsourcing, Kemenaker Siapkan Regulasi Baru

Kemenaker Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo Terkait Outsourcing

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait isu krusial alih daya atau outsourcing. Komitmen ini diwujudkan dalam persiapan penyusunan peraturan menteri (permen) yang akan menjadi landasan hukum baru terkait praktik outsourcing di Indonesia. Hal ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja yang selama ini menyuarakan keresahan mereka terhadap sistem outsourcing.

Menanggapi arahan Presiden Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pernyataan presiden pada peringatan Hari Buruh menjadi dasar utama dalam perumusan permen outsourcing. Langkah ini dipandang sebagai respons positif pemerintah terhadap aspirasi para pekerja, sekaligus bentuk keseriusan dalam menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan kondusif. Kemenaker menyadari bahwa isu outsourcing telah menjadi perdebatan panjang selama dua dekade terakhir dan menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan pekerja.

Permasalahan Outsourcing yang Meresahkan

Praktik outsourcing, sebagaimana diungkapkan Menaker Yassierli, seringkali memicu masalah serius dalam dunia kerja, antara lain:

  • Pengalihan Kegiatan Inti: Perusahaan cenderung mengalihkan pekerjaan inti (core business) kepada pihak ketiga, yang seharusnya menjadi tanggung jawab internal.
  • Ketidakpastian Pekerjaan: Pekerja outsourcing seringkali menghadapi ketidakpastian status kerja, kontrak yang tidak jelas, dan potensi kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu.
  • Tidak Ada Kejelasan Karir: Sistem outsourcing seringkali menghambat jenjang karir pekerja, karena mereka tidak memiliki kesempatan yang sama dengan karyawan tetap.
  • Upah Rendah: Pekerja outsourcing seringkali menerima upah yang lebih rendah dibandingkan karyawan tetap dengan jenis pekerjaan yang sama.
  • Kerentanan terhadap PHK: Pekerja outsourcing lebih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) karena status mereka yang tidak permanen.
  • Lemahnya Perlindungan Jaminan Sosial: Akses pekerja outsourcing terhadap jaminan sosial seringkali terbatas atau tidak memadai.
  • Sulit Membentuk Serikat Pekerja: Pekerja outsourcing seringkali kesulitan untuk membentuk serikat pekerja guna memperjuangkan hak-hak mereka.

Landasan Konstitusional dan Kajian UU Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli menegaskan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan harus selaras dengan norma konstitusi yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Pasal-pasal ini menjamin hak setiap orang untuk bekerja, memperoleh imbalan, dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.

Selain penyusunan permen outsourcing, Kemenaker juga tengah melakukan kajian komprehensif untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Upaya ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemenaker juga menindaklanjuti amar Putusan MK terkait penyusunan permen tentang alih daya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kembali regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada kepentingan pekerja.