Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Pekan Depan: Tim Hukum Pertanyakan Prosedur KPK
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Pekan Depan: Tim Hukum Pertanyakan Prosedur KPK
Sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah diwarnai kontroversi dan tudingan praktik 'kejar tayang' oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan dan membela kliennya secara maksimal.
"Kami siap membela Pak Hasto secara profesional dan sesuai koridor hukum, demi menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum," tegas Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 8 Maret 2025. Namun, Maqdir tidak segan-segan melontarkan kritik pedas terhadap kinerja KPK selama proses penyidikan. Ia menilai tindakan KPK telah melewati batas kewenangan dan sarat dengan prosedur yang dipertanyakan.
Maqdir Ismail mempertanyakan sejumlah tahapan proses hukum yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menuding KPK telah mengabaikan hak-hak tersangka, khususnya terkait permintaan pemeriksaan ahli. "KPK terkesan terburu-buru dalam menyerahkan tahap II berkas perkara, bahkan mengabaikan permintaan pemeriksaan ahli dengan alasan yang tidak masuk akal," ungkap Maqdir. Ia menambahkan bahwa alasan penundaan pemeriksaan ahli karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan dinilai sebagai pelanggaran prosedur yang disengaja.
Lebih lanjut, Maqdir menuding KPK melakukan praktik 'kejar tayang' dalam menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto. "Terkesan ada upaya untuk mempercepat proses ini, tanpa memperhatikan sepenuhnya aspek hukum dan keadilan," ujarnya. Tudingan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses hukum yang dijalani Hasto.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap terkait dugaan pemberian suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, dan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka, namun gugatan tersebut ditolak. Saat ini, gugatan praperadilan kedua masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kubu Hasto sebelumnya ditolak KPK dengan alasan fokus pada penyelesaian berkas perkara untuk segera disidangkan.
Sidang perdana pekan depan akan menjadi momen krusial untuk menguji kekuatan bukti dan argumen kedua belah pihak. Publik menantikan bagaimana pengadilan akan menelaah seluruh proses hukum yang telah dijalani Hasto Kristiyanto, termasuk tudingan praktik 'kejar tayang' yang dilontarkan oleh tim kuasa hukumnya terhadap KPK. Apakah pengadilan akan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan KPK, atau justru menemukan adanya penyimpangan prosedur seperti yang diklaim oleh tim kuasa hukum Hasto? Pertanyaan ini hanya dapat terjawab setelah persidangan berlangsung.