Pengungkapan Ladang Ganja dan Kasus Curanmor di Wamena: Dua Pelaku Ditangkap
Pengungkapan Ladang Ganja dan Kasus Curanmor di Wamena: Dua Pelaku Ditangkap
Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dua tindak pidana berbeda, yakni penanaman ganja dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, VK alias Viko (17) dan TH (19), pada Jumat, 7 Maret 2025. Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim operasional Polres Jayawijaya yang tengah melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor.
Selama proses interogasi terhadap TH, terungkap informasi penting mengenai keberadaan sebuah ladang ganja. Informasi tersebut mengarah pada VK, yang diduga sebagai pemilik lahan perkebunan ganja ilegal tersebut yang terletak di Kampung Parema. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Di area perbukitan Kampung Parema, tim menemukan dan mengamankan sebuah ladang ganja yang berisi tujuh batang pohon ganja siap panen.
"Dari pengembangan kasus curanmor ini, kami berhasil mengungkap ladang ganja di Kampung Parema," terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Jayawijaya, Ipda M. Suryanto, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 8 Maret 2025. Ipda Suryanto lebih lanjut menjelaskan kronologi penangkapan dan temuan ladang ganja tersebut. Ia menekankan bahwa kedua kasus tersebut memiliki keterkaitan, meski berbeda jenis pelanggaran hukum. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain mengamankan tujuh batang pohon ganja, polisi juga menyita barang bukti terkait kasus curanmor. Kedua tersangka, VK dan TH, kini resmi ditahan di Polres Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses penyidikan akan difokuskan untuk mengungkap secara detail jaringan pelaku, asal-usul bibit ganja, serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kedua kasus ini. Polres Jayawijaya berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika dan kejahatan konvensional seperti curanmor.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Tujuh batang pohon ganja
- Alat-alat yang digunakan untuk pencurian motor
Proses hukum akan terus berlanjut terhadap kedua pelaku, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus penanaman ganja dan pencurian motor ini di Wamena.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayawijaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.