Polresta Serang Kota Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

markdown Polresta Serang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar selama bulan April 2025, petugas berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

"Kami melakukan pengungkapan kasus selama sebulan penuh di bulan April. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram dari Jakarta," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, dalam keterangan persnya pada Jumat (2/5/2025).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 144 gram sabu
  • 675 butir obat keras berbagai jenis, termasuk Tramadol dan Hexymer.

Kombes Pol. Yudha Satria menambahkan, motif para tersangka dalam menjual narkoba dan obat terlarang tersebut umumnya didorong oleh faktor ekonomi.

"Rata-rata, para pelaku mengaku menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka," jelasnya.

Polresta Serang Kota akan meningkatkan pengawasan di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, yang teridentifikasi sebagai area dengan tingkat peredaran narkoba dan obat keras yang tinggi. Bahkan, peredaran barang haram di wilayah ini sudah merambah hingga kalangan pelajar dan pekerja.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk tidak menggunakan, membeli, apalagi mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang," tegasnya.

Adapun ke-17 tersangka yang berhasil diamankan adalah AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32), dan AR (25). Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar," pungkas Kapolresta.