Polda Metro Jaya Pastikan Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Ketentuan Hukum

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali mengirimkan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa pengiriman kembali berkas perkara ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Pihaknya belum dapat memastikan kapan berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

"Proses penyidikan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Setelah berkas perkara rampung, kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Apabila JPU menemukan kekurangan, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik dengan surat P18 yang disertai dengan rincian kekurangan dalam surat P19," jelas Kombes Pol Ade Ary.

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan pemenuhan dan pelengkapan terhadap kekurangan yang dimaksud dan akan kembali mengirimkan berkas perkara tersebut pada pekan depan. Terkait dengan perpanjangan masa penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa penahanan tersebut diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 2 Mei 2025. Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, yang kemudian diperpanjang selama 40 hari oleh pihak kejaksaan, dan kini diperpanjang kembali selama 30 hari.

"Mekanisme atau proses tahapan penyidikan ini telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegasnya.

Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, termasuk dalam kasus yang melibatkan Nikita Mirzani, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjamin bahwa setiap penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

"Setiap kasus yang kami tangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penyidikan," pungkasnya.