Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental: Kesaksian Krusial Ungkap Peristiwa di Rest Area Tol
Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental: Kesaksian Krusial Ungkap Peristiwa di Rest Area Tol
Sidang kasus penembakan terhadap seorang bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak memasuki babak baru dengan terungkapnya kesaksian Nengsih (45), seorang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian. Kesaksian Nengsih, yang dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (3/3/2025), mengungkapkan detail kronologi peristiwa yang berujung pada penembakan tersebut. Kondisi kesehatan Nengsih yang membatasi kehadirannya secara langsung di persidangan, mengharuskan keterangannya yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.
Menurut kesaksian Nengsih yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di dekat lokasi kejadian, peristiwa bermula dari keributan yang terjadi di depan warungnya. Ia mendengar suara perkelahian dan adu mulut yang melibatkan kurang lebih lima orang. "Saksi mendengar suara orang dipukul dan beradu mulut di samping minimarket," demikian kesaksian Nengsih yang dibacakan oditur. Situasi tersebut kemudian berlanjut dengan terdengarnya suara tembakan. Awalnya satu kali tembakan, disusul empat tembakan lagi. Dalam suasana panik tersebut, Nengsih juga mendengar teriakan 'maling mobil' yang menambah kekacauan di lokasi.
Setelah baku tembak tersebut, Nengsih menyaksikan korban penembakan mencari perlindungan di bawah pohon kamboja di depan warungnya. Setelah keadaan mereda, Nengsih melihat dua orang korban yang terluka akibat tembakan. Kedua korban kemudian dievakuasi oleh keluarganya ke rumah sakit terdekat. Detail-detail yang diungkap dalam kesaksian Nengsih ini menjadi bukti penting dalam rekonstruksi peristiwa yang dinilai krusial oleh pihak penuntut umum.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Mayor Gori Rambe, dua dari tiga terdakwa—Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli—didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan primer tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan mereka dalam penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagai dakwaan subsider, kedua terdakwa juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiga terdakwa juga didakwa secara bersama-sama sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Kesaksian Nengsih yang menggambarkan secara detail kronologi kejadian dari awal hingga akhir, memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang peristiwa penembakan tersebut. Keterangan ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan jaksa dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini, yang tentu saja menimbulkan perhatian khusus terhadap penegakan hukum di lingkungan militer.
*Daftar rincian terdakwa: * Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo * Sertu Akbar Adli * Sertu Rafsin Hermawan
Pasal-pasal yang didakwakan: * Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) * Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) * Pasal 480 KUHP (Penadahan) * Pasal 55 ayat 1 KUHP (Perbuatan Bersama-sama)