Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Merchant Agregator Digunakan untuk Hindari Aparat
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa Indonesia menjadi target utama pasar judi online internasional, dengan modus operandi yang semakin canggih. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa sindikat judi online asing terus mengincar Indonesia karena jumlah penduduk yang besar dianggap sebagai pasar potensial.
"Dengan jumlah penduduk kita yang besar, bagi dunia perekonomian, ini merupakan pasar. Termasuk juga pasar orang-orang main judi," ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Terungkapnya situs judi online h55.hiwin.care menjadi bukti nyata bahwa jaringan judi online terus berinovasi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda:
- DHS: Direktur PT Digital Maju Jaya, berperan sebagai merchant agregator untuk transaksi deposit.
- AFA: Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, berperan sebagai merchant agregator untuk transaksi withdraw.
- RJ: Penerima perintah untuk mendirikan perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan situs judi.
- QR: Pengendali situs judi online h55.hiwin.care dan enam situs judi afiliasi lainnya.
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa penggunaan merchant agregator merupakan modus baru yang bertujuan untuk mempersulit aparat kepolisian dalam mengungkap kasus judi online. Modus ini dianggap lebih rumit dibandingkan transaksi keuangan perbankan biasa.
"Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah mulai berkembang, sudah berkembang tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita membongkar judi online ini," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil membekukan dana transaksi judi online sebesar Rp 14,6 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk:
- 18 Handphone
- 3 Laptop
- 1 Tablet
- 32 Kartu ATM
- Berbagai dokumen perusahaan
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Ancaman hukuman maksimal untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Komjen Wahyu juga menyoroti dampak negatif judi online yang lebih luas, termasuk potensi gangguan terhadap stabilitas sosial, pemicu kriminalitas, dan jeratan hutang serta kemiskinan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, aktivitas judi online juga menyebabkan capital outflow yang merugikan perekonomian Indonesia.
"Jadi ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak). Capital cash flow ini tentu akan merugikan perekonomian Indonesia," pungkasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming kemenangan dalam judi online. Menurutnya, klaim-klaim kemenangan tersebut hanyalah kebohongan belaka dan tidak ada pemain judi yang benar-benar menang. Komjen Wahyu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas judi online demi mencegah kerugian yang lebih besar.