Sindikat Penipuan Kripto Internasional Terbongkar, Gunakan Perusahaan Fiktif di Indonesia untuk Cuci Uang
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online scam) berskala internasional yang menggunakan modus operandi jual beli saham dan mata uang kripto. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 18 miliar.
Modus yang digunakan sindikat ini terbilang rapi dan terstruktur. Mereka mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang di wilayah Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, fakta yang mencengangkan adalah seluruh jajaran direksi hingga komisaris perusahaan tersebut fiktif belaka. Identitas orang-orang yang tercantum dalam struktur perusahaan dipinjam dari pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
"Tugas utama mereka adalah mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang ini," ungkap Kombes Roberto GM Pasaribu, Dirsiber Polda Metro Jaya, dalam keterangan persnya. Perusahaan-perusahaan fiktif ini digunakan sebagai sarana untuk menerima dan menyalurkan dana hasil penipuan.
Para tersangka merekrut warga negara Indonesia untuk menjadi bagian dari struktur perusahaan fiktif tersebut. Mereka mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan identitasnya, mulai dari KTP hingga data pribadi lainnya, untuk didaftarkan sebagai komisaris atau direktur perusahaan. Proses pendaftaran dilakukan di hadapan notaris, seolah-olah mereka benar-benar ingin mendirikan sebuah badan usaha yang sah.
Nama-nama perusahaan fiktif tersebut dipilih secara cermat oleh para tersangka dengan tujuan untuk meyakinkan para korban. Nama perusahaan dibuat sedemikian rupa agar terdengar kredibel dan meyakinkan, sehingga para korban tidak curiga dan bersedia untuk berinvestasi.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi delapan orang korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta. Para korban ini tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi bodong yang ditawarkan oleh sindikat tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka, yaitu SP, seorang warga negara Indonesia, dan YCF, seorang warga negara Malaysia. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penipuan yang lebih luas dan menangkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.