Satgas Siber Polda Metro Jaya Gulung Sindikat Investasi Bodong Kripto dan Saham, Dua Tersangka Diringkus

Satuan Tugas Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan investasi bodong yang beroperasi lintas negara, melibatkan perdagangan saham fiktif dan aset kripto. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai otak dari skema penipuan yang merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp 18,3 miliar.

Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim siber Polda Metro Jaya. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah dengan menawarkan investasi menggiurkan melalui platform media sosial, seperti Facebook. Para pelaku menjanjikan keuntungan yang tidak realistis kepada para calon korban untuk menarik minat mereka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa para korban awalnya diberikan keuntungan kecil sebagai umpan. Keuntungan ini bertujuan untuk meyakinkan korban agar bersedia menginvestasikan dana yang lebih besar. Iming-iming keuntungan hingga 150 persen menjadi daya tarik utama yang menjebak banyak korban dalam skema ini.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu SP, seorang warga negara Indonesia, dan YCF, seorang warga negara asing berkewarganegaraan Malaysia. SP berperan dalam mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang yang digunakan untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penipuan. Meskipun perusahaan-perusahaan ini terdaftar secara hukum, namun seluruh pemilik dan direksinya adalah fiktif.

Sementara itu, YCF bertanggung jawab dalam mengelola dan merekrut para korban, serta mengoperasikan Morgan Asset Group LTD, platform yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Perusahaan-perusahaan cangkang yang terlibat dalam skema ini antara lain:

  • PT Multi Serba Jadi
  • PT Multi Jaya Internasional
  • PT Putra Royal Delima
  • PT Samudera Djaya Internasional
  • PT Dipo Samudera Internasional
  • PT Mayou Creative Indonesia
  • PT Asia Karya Albahari
  • PT Putra Noesa Djaya

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan, serta melakukan pengecekan legalitas dan reputasi perusahaan investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.