DPR Mendorong Penerapan Kebiri Kimia pada Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Jepara

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jepara telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, secara tegas mendesak agar pelaku, yang diidentifikasi sebagai S (21), dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. Desakan ini muncul sebagai respons atas terungkapnya kasus yang melibatkan 31 anak sebagai korban.

Rahmania menekankan bahwa hukuman kebiri kimia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, merupakan bentuk keadilan yang setimpal bagi korban dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Ia menganggap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai predator yang harus ditindak tegas. Selain itu, Dini Rahmania juga menyoroti pentingnya pembentukan Tim Advokasi Psikososial yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), aparat hukum, psikolog profesional, dan lembaga perlindungan anak. Tim ini bertugas untuk memastikan pemulihan kesehatan mental para korban, yang sebagian besar masih anak-anak dan remaja. Lebih lanjut, Dini Rahmania mengingatkan agar identitas korban dirahasiakan untuk mencegah stigma sosial dan tekanan psikologis yang dapat memperburuk kondisi mereka.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, yaitu rumah dan tempat kos tersangka. Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk menjerat para korban, membangun kedekatan secara daring sebelum melakukan aksi bejatnya. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) turut memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini. Bantuan teknis dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri juga dikerahkan untuk memperkuat proses investigasi.

Berikut beberapa poin penting terkait penanganan kasus ini:

  • Desakan Hukuman Kebiri Kimia: Anggota DPR mendesak agar pelaku dihukum kebiri kimia sebagai bentuk keadilan dan efek jera.
  • Pembentukan Tim Advokasi Psikososial: Tim ini dibentuk untuk memastikan pemulihan kesehatan mental para korban.
  • Perlindungan Identitas Korban: Identitas korban harus dirahasiakan untuk menghindari stigma sosial.
  • Investigasi Mendalam: Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri melakukan investigasi mendalam, termasuk penggeledahan dan bantuan teknis.
  • Penggunaan Media Sosial: Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, dan diharapkan penanganan yang cepat dan tepat dapat memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.