RUU Statistik: Pembentukan Dewan Statistik Nasional Berpotensi Jerat Lembaga Survei Pelanggar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang di dalamnya memuat pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN). Lembaga baru ini nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan statistik, termasuk lembaga survei, dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pelanggaran.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa DSN akan mengawasi kinerja Badan Pusat Statistik (BPS) serta penyelenggara statistik lainnya. Hal ini diungkapkan menyusul adanya kekhawatiran terhadap akurasi dan validitas hasil survei yang dirilis oleh sejumlah lembaga survei.
Menurut Sofwan, RUU Statistik memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN. Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh DSN, yang berwenang melakukan penelitian dan pengujian terhadap hasil survei yang dianggap mencurigakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, DSN akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Jika ada lembaga survei yang merilis hasil surveinya, tetapi di dalamnya ada kecurangan, DSN bisa melakukan penelitian dan pengujian," ujar Sofwan.
Sofwan menambahkan, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik mendukung pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga survei. Hal ini didasari oleh pengalaman pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya, di mana terdapat temuan hasil survei yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Data ini kan penting, menyangkut hajat hidup orang banyak. Kenapa kemarin muncul isu tentang lembaga survei ini harus lebih ketat diawasi. Ini bukan hanya saya, ini banyak anggota Panja yang ngomong gitu," ungkap Sofwan.
Lebih lanjut, Sofwan mencontohkan kasus di mana hasil survei Pilkada atau Pileg menunjukkan angka yang jauh berbeda dengan hasil sebenarnya. Praktik-praktik semacam ini dinilai dapat memengaruhi opini masyarakat dengan data yang salah dan berpotensi melanggar hukum.
RUU Statistik juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk melaporkan hasil survei yang dianggap merugikan. Melalui DSN, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya, di mana pengawasan terhadap lembaga survei hanya dilakukan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) berdasarkan kode etik.
"Kalau kemarin kan lembaga survei itu hanya oleh Persepi, kan? Kode etik saja, kalau ini nggak, nanti ini DSN. Nah, DSN inilah kemudian nanti yang menindaklanjuti. Oh ini pidana, ini ada berpotensi pidana, ini nanti diserahkan kepada kepolisian," imbuhnya.
Sebagai informasi, RUU Statistik telah disetujui menjadi usul inisiatif Baleg DPR RI pada tanggal 30 April lalu. Selanjutnya, DPR RI akan menyampaikan draf RUU tersebut kepada pemerintah untuk dibahas bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.