Permudah Wajib Pajak, Layanan Samsat Keliling Hadir di Tengah Masyarakat
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu inisiatif yang dihadirkan adalah layanan Samsat Keliling, sebuah solusi praktis bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak tahunan kendaraannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Samsat Keliling merupakan bagian dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang beroperasi di luar kantor utama. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan lebih mudah dan efisien.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan (sesuai dengan data di STNK) beserta fotokopinya.
- Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Apabila BPKB masih dalam proses leasing, dapat digantikan dengan surat keterangan atau pengantar dari perusahaan leasing.
- Membawa STNK asli beserta fotokopinya.
Prosedur Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling cukup sederhana dan cepat:
- Kunjungi lokasi Samsat Keliling yang telah ditentukan.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas yang bertugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan Anda.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Saat dipanggil, petugas akan menginformasikan nominal pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Simpan bukti pembayaran yang akan digunakan saat pengambilan STNK yang telah disahkan.
- Ambil STNK yang telah dicap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
Perlu diperhatikan bahwa jadwal dan lokasi pelayanan Samsat Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi dapat diakses melalui media sosial resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Batasan Layanan Samsat Keliling
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling terbatas pada perpanjangan STNK tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah.