Konflik di Kemang Terungkap: Serangan Terencana dengan Senjata Baru, Polisi Buru Pemasok

Rencana Penyerangan Terungkap di Balik Bentrokan Kemang

Kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025, memasuki babak baru. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa insiden tersebut bukanlah kejadian spontan, melainkan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.

Kepala Unit Kejahatan Umum (Kanit Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Igo Fazar Akbar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025, menyatakan bahwa berdasarkan proses penyidikan, kelompok pelaku telah mempersiapkan diri untuk melakukan penyerangan. Persiapan tersebut meliputi pengadaan senjata dan mobilisasi massa.

"Dari persiapan yang kami amati, terlihat bahwa mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari membeli senjata hingga mengumpulkan rekan-rekan mereka," ujar AKP Igo.

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada asal-usul senjata yang digunakan dalam bentrokan tersebut. Diduga kuat senjata-senjata tersebut baru saja dibeli, indikasi ini diperkuat dengan kondisi senjata yang masih baru dan adanya label merek yang masih menempel pada senjata tajam jenis parang. Polisi menduga bahwa senjata-senjata ini sengaja dibeli untuk melancarkan aksi penyerangan yang telah direncanakan.

"Senjata tajam yang digunakan baru saja dibeli. Hal ini dapat dilihat dari stiker yang masih menempel pada bilah parang," jelas AKP Igo.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah senjata yang digunakan oleh para pelaku, di antaranya empat senapan angin jenis PVC dan tiga bilah senjata tajam jenis parang.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berupaya untuk mengungkap jaringan pemasok senjata kepada para pelaku. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk melacak lokasi pembelian senjata tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu di mana senjata-senjata ini dibeli," kata AKP Igo.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini, terutama yang terkait dengan pemasok senjata. Namun, saat ini, fokus utama polisi adalah menuntaskan kasus kepemilikan senjata ilegal. Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas penyalahgunaan senjata.

Atas perbuatan mereka, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.