Jembatan Haji Endang di Karawang Terancam Dibongkar: BBWS Citarum Tegaskan Pentingnya Izin

Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengambil sikap tegas terkait keberadaan sejumlah jembatan ilegal yang melintasi Sungai Citarum dan Saluran Tarum Barat di wilayah Karawang. Salah satu jembatan yang menjadi sorotan adalah jembatan milik pengusaha lokal bernama Haji Endang. BBWS Citarum mengimbau kepada pemilik jembatan, termasuk Haji Endang, untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, menyampaikan bahwa terdapat setidaknya sebelas jembatan serupa yang berpotensi melanggar aturan. Pihaknya khawatir jika keberadaan jembatan-jembatan ilegal ini dibiarkan, akan semakin banyak jembatan serupa yang bermunculan tanpa izin dan pengawasan yang memadai. Dian menegaskan bahwa setiap usaha yang memanfaatkan atau melintasi sungai harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Konsekuensi atas pelanggaran aturan ini dapat berupa tindakan pembongkaran jembatan.

Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap. BBWS Citarum akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik jembatan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Apabila pemilik jembatan tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, BBWS Citarum akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan pembongkaran jembatan.

Dian Al Ma'ruf menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil demi mewujudkan transportasi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Keberadaan jembatan ilegal berpotensi menimbulkan kecelakaan karena tidak memenuhi standar keamanan yang dipersyaratkan. BBWS Citarum membuka diri untuk berdiskusi dengan Haji Endang dan pengusaha jembatan lainnya terkait mekanisme pembuatan jembatan yang aman dan proses perizinannya.

Sebelumnya, pemasangan spanduk peringatan oleh BBWS Citarum di jembatan perahu milik Haji Endang di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, sempat menjadi perhatian publik. Haji Endang mempertanyakan tindakan BBWS Citarum karena jembatan tersebut telah beroperasi selama 15 tahun dan menjadi akses penting bagi warga yang menghubungkan Desa Anggadita dan Desa Parungmulya, terutama para pekerja di kawasan industri. Jembatan tersebut dikenakan tarif Rp 2.000 bagi setiap pengendara yang melintas, dengan omzet mencapai Rp 20 juta.

BBWS Citarum berharap agar pemilik jembatan segera merespons imbauan ini dan proaktif dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Penertiban jembatan ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Sungai Citarum dan Saluran Tarum Barat.