Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil dalam Pengawasan KPK: Perawatan Intensif di Bengkel Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan prosedur penitipan sementara untuk mobil Mercedes Benz yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kendaraan mewah tersebut kini berada dalam perawatan intensif di sebuah bengkel di wilayah Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa mekanisme titip rawat ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung. "Mobil tersebut dititipkan kepada pemilik bengkel dengan tanggung jawab penuh untuk merawatnya sebaik mungkin," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).
Lokasi bengkel yang menjadi tempat penitipan mobil tersebut dipastikan berada di Jawa Barat. KPK secara berkala melakukan pengawasan untuk memastikan kendaraan aman dan terpelihara dengan baik. Rencananya, setelah proses perbaikan dan perawatan selesai, mobil Mercedes Benz tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).
"Apabila kendaraan sudah dalam kondisi baik dan layak untuk dipindahkan, maka akan segera dipindahkan ke Rupbasan," tegas Tessa. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga aset sitaan agar tetap bernilai dan dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil terkait kasus yang sama. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam mengungkap dugaan korupsi di Bank BJB.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk internal Bank BJB dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan tersebut.
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
- Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 222 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan nilai kerugian yang sangat besar.