Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu dengan Modus Body Wrapping

Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah body wrapping, yaitu menyembunyikan sabu di tubuh dengan cara dililit lakban.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah LN, ML, RZ, dan RA. Mereka merupakan warga Jakarta yang tiba di Bandara Kualanamu pada 15 April 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Sumut dan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu.

Menurut keterangan dari Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap salah seorang tersangka, RZ, saat melewati pemeriksaan keamanan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan sabu yang dililit lakban di tubuh RZ. Pengembangan kemudian dilakukan dan petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, LN, RA, dan ML, yang sudah berada di dalam area keberangkatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka sebelumnya berkumpul di Stasiun Sentiong, Jakarta, untuk membahas rencana perjalanan mereka ke Medan. Setelah itu, mereka berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta dan terbang ke Kualanamu. Setibanya di Kualanamu, mereka menerima perintah dari seorang tersangka berinisial D (DPO) untuk mengambil sabu di sebuah mobil. Sabu seberat 5 kg tersebut kemudian dibagi-bagikan ke masing-masing tersangka.

Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka pergi ke penginapan. Mereka kemudian membuka paket berisi 50 bungkus sabu. Rinciannya, RZ memperoleh 12 bungkus, ML memperoleh 13 bungkus, LN memperoleh 13 bungkus, dan RA memperoleh 12 bungkus. Paket sabu tersebut dililitkan di tubuh dengan menggunakan lakban.

LN, RA, dan ML sempat lolos dari pemeriksaan x-ray. Namun, berkat kejelian petugas Avsec, seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.