Penipuan Investasi Kripto Berkedok Tutorial AI Jerat Korban Puluhan Miliar
Aparat kepolisian membongkar modus operandi sindikat penipuan investasi kripto yang menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mengelabui para korban. Para pelaku membuat video tutorial investasi yang tampak meyakinkan, namun diduga kuat menggunakan teknologi AI untuk menciptakan ilusi interaksi dengan pakar investasi.
"Para korban diiming-imingi pengajaran investasi terlebih dahulu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu. "Video tutorial tersebut menampilkan sosok yang seolah-olah memberikan arahan langsung, namun kami menduga kuat itu adalah hasil rekayasa AI. Wajah dan suara yang ditampilkan bukan representasi orang yang sebenarnya."
Sindikat ini menjerat korban melalui platform media sosial Facebook. Mereka menawarkan investasi kripto dengan iming-iming keuntungan fantastis, mencapai hingga 150 persen dari modal awal yang disetor.
"Modus yang mereka gunakan sangat menarik perhatian," jelas Kombes Roberto. "Awalnya, korban akan menerima keuntungan sesuai janji, yaitu 150 persen dari modal yang ditanamkan. Tujuannya untuk membangun kepercayaan dan membuat korban tergiur untuk berinvestasi lebih banyak."
Setelah korban terpancing dan menambah jumlah investasi, pelaku mulai melancarkan aksi penipuan. Korban diiming-imingi untuk bergabung dengan grup eksklusif dengan persyaratan investasi minimal Rp 1 miliar atau setara dengan 100.000 Dolar Singapura atau Dolar Amerika.
"Mereka menawarkan keanggotaan grup eksklusif tersebut dengan tujuan agar korban terus menambah modal," lanjut Kombes Roberto. "Setelah korban melakukan top-up dengan jumlah besar, barulah aksi penipuan yang sebenarnya dimulai. Berbagai alasan dibuat agar korban tidak dapat menarik dana investasi dan keuntungannya."
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi delapan korban yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta. Total kerugian yang diderita para korban akibat penipuan investasi kripto ini mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka. Mereka adalah SP, seorang warga negara Indonesia, dan YCF, seorang warga negara Malaysia. Keduanya dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal, terutama yang dipromosikan melalui media sosial. Verifikasi dan riset mendalam sangat diperlukan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, serta menghindari tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.