Kejati NTT Teliti Ulang Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meneliti berkas perkara mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang tersandung kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Proses penelaahan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyerahkan kembali berkas tersebut, usai dilengkapi berdasarkan petunjuk sebelumnya dari pihak kejaksaan.
Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima kembali pada hari Selasa. Saat ini, tim jaksa peneliti tengah fokus memeriksa kelengkapan berkas, baik dari sisi formal maupun materiil. Kelengkapan formal meliputi validitas surat-surat, sementara kelengkapan materiil menyangkut terpenuhinya unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
Selain berkas perkara AKBP Fajar, Kejati NTT juga tengah meneliti berkas perkara seorang mahasiswi berinisial FWLS (20), yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Berkas FWLS telah diterima kejaksaan sejak Kamis pekan lalu, sehingga kedua berkas kini dalam proses penelaahan secara simultan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Kejati NTT sebagai bagian dari tahap pertama proses hukum. Kombes Patar Silalahi, Direktur Krimum Polda NTT, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar. Pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas dari pihak kejaksaan untuk penyempurnaan lebih lanjut.
AKBP Fajar sendiri saat ini ditahan, namun penahanannya dilakukan di Markas Besar Polri. Penangkapan terhadap AKBP Fajar dilakukan oleh petugas Propam Mabes Polri pada tanggal 20 Februari 2025, menyusul laporan dari otoritas Australia terkait temuan video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah situs daring.