Pengemudi Travel Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Kelalaian
Kecelakaan tragis yang terjadi di Tol Cisumdawu beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Imat Hendrawan (42), pengemudi travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle yang terlibat dalam insiden maut tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penahanan terhadap Imat telah dilakukan di Mapolres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Didapati fakta bahwa Imat mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk. Faktor lain yang memperburuk situasi adalah konsumsi obat diabetes sebelum mengemudi, yang diduga turut memicu rasa kantuk.
"Dari hasil penyelidikan, kami menyimpulkan dua poin penting. Pertama, pengakuan dari sopir sendiri bahwa ia mengonsumsi obat diabetes dan merasa mengantuk saat mengemudi," ungkap Awang kepada awak media. "Kedua, keterangan saksi dari penumpang yang duduk di depan, yang melihat sopir beberapa kali seperti terlelap." Keterangan saksi ini semakin memperkuat dugaan kelalaian pengemudi dalam insiden tersebut.
Dengan bukti-bukti yang terkumpul, polisi meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan Imat sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya, Imat dijerat dengan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sebagai informasi, kecelakaan maut ini terjadi di Tol Cisumdawu Kilometer 189 arah Bandung menuju Cirebon, tepatnya di wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden ini melibatkan travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle dengan nomor polisi D-7838-AV dan sebuah truk fuso. Travel tersebut menabrak bagian belakang truk, mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.