Kelalaian Dua Personel Polres Selayar Picu Kaburnya Tiga Tahanan; Penyelidikan Propam Berlangsung

Kelalaian Dua Personel Polres Selayar Picu Kaburnya Tiga Tahanan; Penyelidikan Propam Berlangsung

Kejadian kaburnya tiga tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Kamis dini hari (6/3/2025) pukul 02.00 WITA, telah mengungkap adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh dua personel polisi yang bertugas saat itu. Ketiga tahanan, yang masing-masing tersangkut kasus asusila, pencurian, dan penganiayaan, berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam. Namun, insiden ini telah memicu penyelidikan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Selayar terhadap kedua petugas yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

Kapolres Selayar, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa ketiga tahanan telah diamankan kembali. Informasi yang diperoleh dari Ps. Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, menjelaskan kronologi kaburnya para tahanan. Ketiga tahanan berhasil menjebol bagian depan Rutan karena petugas jaga tidak berada di pos mereka. Aipda Suardi menyatakan bahwa petugas jaga lalai dan tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi sel tahanan, termasuk memeriksa kondisi pintu, gembok, dan dinding sel. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang serius dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Penyelidikan Propam dan Pelanggaran SOP

Penyelidikan Propam saat ini difokuskan pada dua personel yang bertugas pada saat kejadian. Mereka diduga meninggalkan pos jaga untuk beraktivitas di luar, melanggar SOP yang mewajibkan minimal dua petugas berjaga dan selalu berada di pos selama bertugas. Aipda Suardi menjelaskan, “Perintah Kapolres, untuk jaga tahanan itu tidak boleh, tidak ada toleransi, mereka harus berada di lokasi pelaksanaan tugas, di ruang jaga itu. Selalu harus ada, tidak boleh kosong.” Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam menjaga keamanan tahanan.

Lebih lanjut, Aipda Suardi mengungkapkan bahwa kedua personel tersebut diduga meninggalkan pos jaga untuk sekadar “nongkrong” atau “ngopi”, tindakan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran SOP yang signifikan. Ketiadaan pengawasan yang optimal memungkinkan para tahanan untuk melarikan diri. Kejadian ini menunjukan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan Rutan Polres Selayar.

Penangkapan Kembali dan Evaluasi Sistem Keamanan

Ketiga tahanan berhasil ditangkap kembali di sekitar Kota Benteng, Kepulauan Selayar, sebelum mereka dapat melarikan diri lebih jauh. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam pelarian ketiga tahanan ini. Atas kejadian ini, Kapolres Selayar langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penjagaan tahanan di Rutan Polres Selayar untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Evaluasi ini diharapkan akan menghasilkan peningkatan prosedur keamanan, pelatihan yang lebih ketat bagi petugas, dan pengawasan yang lebih efektif. Kepolisian berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Rutan Polres Selayar dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Proses penyelidikan Propam masih berlangsung dan akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada dua personel yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh personel kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan tahanan sesuai SOP yang telah ditetapkan.