Terbongkar! Skema Investasi Bodong Berkedok Saham dan Kripto Libatkan Perusahaan Fiktif

Skandal investasi bodong yang melibatkan perdagangan saham dan aset kripto fiktif berhasil diungkap oleh pihak berwajib. Sindikat ini menjalankan aksinya melalui aplikasi yang bernama Morgan Asset Group LTD, dengan memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang rapi dan terstruktur.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, menjelaskan bahwa salah satu pelaku utama, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SP, memiliki peran kunci dalam pendirian perusahaan-perusahaan fiktif tersebut. "Perusahaan-perusahaan ini memang terdaftar secara hukum di Ditjen AHU, namun seluruh pemilik dan direksinya adalah fiktif," ungkap Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Kombes Pol Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa identitas orang lain dipinjam untuk melengkapi administrasi perusahaan, namun tanpa sepengetahuan dan keterlibatan orang yang bersangkutan. Rekening perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk menerima dan menyalurkan dana hasil penipuan.

Berikut adalah daftar perusahaan yang diduga terlibat dalam skema ini:

  • PT Multi Serba Jadi
  • PT Multi Jaya Internasional
  • PT Putra Royal Delima
  • PT Samudera Djaya Internasional
  • PT Dipo Samudera Internasional
  • PT Mayou Creative Indonesia
  • PT Asia Karya Albahari
  • PT Putra Noesa Djaya

Selain itu, terdapat beberapa perusahaan lain yang masih dalam proses penyelesaian administrasi, yaitu PT Star Jaya Internasional, PT Atlantik Jaya Internasional, PT Nusa Pala International, dan PT Halim Shentosa Internasional.

SP tidak hanya bertugas membuat perusahaan cangkang, tetapi juga aktif mencari individu yang bersedia menyerahkan identitas mereka untuk pembuatan rekening dan kelengkapan administrasi perusahaan fiktif. Rekening dan ponsel yang digunakan untuk penipuan kemudian diserahkan kepada jaringan online scam di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pelaku lain berinisial YFC, berperan merekrut SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening bank, dan nomor ponsel fiktif. YFC juga bertindak sebagai investor atau penyandang dana bagi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh SP.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang melihat iklan di Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri. Korban dijanjikan keuntungan yang menggiurkan jika berinvestasi di bursa saham luar negeri. Awalnya, korban memang mendapatkan keuntungan yang relatif wajar. Keuntungan ini kemudian digunakan sebagai umpan untuk meyakinkan korban agar berinvestasi kembali dengan jumlah yang lebih besar, kali ini dengan dalih bermain saham di bursa India.

Korban dijanjikan keuntungan hingga 150 persen jika menambah modal. Transaksi dilakukan melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD. Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

Namun, ketika korban mencoba menarik modal dan keuntungan yang telah diperoleh, timbul berbagai kendala. Pada saat itulah korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan online.

Saat ini, YFC dan SP telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).