DPRD DKI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Calon Petinggi Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar serangkaian uji kelayakan dan kompetensi (fit and proper test) bagi sejumlah kandidat pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Agenda penting ini dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Mei 2025, di Ruang Ketua DPRD, Gedung Baru DPRD DKI Jakarta.
Inisiatif ini merupakan bagian dari proses seleksi untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Proses uji kelayakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pejabat yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan visi yang selaras dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan Jakarta ke depan.
Sejumlah nama yang diundang untuk mengikuti uji kelayakan antara lain:
- M. Fadjar Churmiawan – Saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Seribu, diusulkan untuk menduduki posisi Bupati Kepulauan Seribu.
- Hendra Hidayat – Sekarang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Barat, dipertimbangkan untuk menjadi Wali Kota Jakarta Utara.
- Dr. Munjirin – Saat ini menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan, diusulkan untuk mengisi posisi Wali Kota Jakarta Timur.
- M. Anwar – Saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, diusulkan untuk menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.
- Agustinus – Saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol, diusulkan untuk menjadi Sekretaris DPRD.
Menanggapi proses ini, Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi. Ia menyatakan bahwa pengangkatan pejabat publik harus didasarkan pada kompetensi yang teruji dan proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kevin Wu juga menyoroti rekam jejak para kandidat yang sebagian besar telah memiliki pengalaman panjang dalam birokrasi DKI Jakarta. Ia mencontohkan Munjirin yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan dan kini diusulkan untuk menjadi Wali Kota Jakarta Timur. Menurutnya, kontinuitas ini perlu diimbangi dengan evaluasi kinerja yang komprehensif di posisi sebelumnya.
Lebih lanjut, Kevin Wu menekankan bahwa pengangkatan pejabat bukan sekadar rotasi atau formalitas administratif, melainkan harus benar-benar mempertimbangkan kinerja masa lalu, integritas, dan keberpihakan pada pelayanan publik. Ia juga mengharapkan Gubernur DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat menyampaikan secara terbuka metodologi dan hasil uji kelayakan yang digunakan dalam proses seleksi ini.