Anggota DPR RI Geram Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jepara, Tuntut Hukuman Maksimal

Aksi seorang pria berinisial S (21) yang melakukan kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur di Jepara, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Legislator dari Fraksi PDIP ini menilai hukuman penjara saja tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yang dinilai sangat bejat.

"Saya sangat geram dengan tindakan pelaku yang sangat biadab, dia adalah predator seksual yang meresahkan," tegas Selly kepada awak media, Jumat (2/5/2025). "Bagaimana tidak, 31 korbannya tersebar di berbagai kota, bahkan lintas provinsi, mulai dari Lampung, Semarang, Surabaya, dan yang terbanyak di Jepara. Lebih parahnya lagi, pelaku merekam aksi kejinya dan menyebarkannya, bahkan memperjualbelikannya melalui media sosial." Tindakan ini, menurut Selly, menunjukkan bahwa pelaku adalah ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Selly menekankan pentingnya pemulihan psikologis para korban. Ia menyatakan bahwa hukuman penjara tidak akan mampu mengembalikan masa lalu yang telah dirampas oleh pelaku. "Hukuman penjara memang perlu, tetapi tidak sebanding dengan trauma mendalam yang dialami para korban. Karena itu, saya sependapat dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, bahwa hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."

Selly menegaskan bahwa hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati pantas dijatuhkan kepada pelaku, mengingat usianya yang sudah dewasa berdasarkan UU Perlindungan Anak, yaitu 21 tahun. Ia juga mendesak agar para korban mendapatkan pendampingan psikologis secara penuh dan RUU TPKS diterapkan secara maksimal dalam kasus ini.

"Fraksi PDI Perjuangan akan terus berada di garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual. Penerapan UU TPKS adalah langkah penting dalam melawan kejahatan ini, dan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Selly.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak bukan hanya sekadar narasi politik, tetapi merupakan tanggung jawab ideologis dan konstitusional untuk menjaga masa depan bangsa. Negara, menurutnya, tidak boleh berkompromi dengan pelaku kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Diketahui bahwa 31 korban pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh S tersebar di sejumlah daerah, bahkan hingga luar Pulau Jawa. Polda Jateng menyebutkan bahwa sebagian besar korban berada di wilayah Jepara.

"Korban berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, pada hari yang sama. Berdasarkan pemeriksaan sementara, S merekam setiap aksi bejatnya dan menyimpan file dengan nama-nama korban. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa S adalah seorang predator seks yang berbahaya.

Kombes Dwi Subagio menambahkan, "Semua kegiatan direkam, divideokan, dan disimpan per orang dengan nama masing-masing. Ini menunjukkan bahwa yang kita hadapi adalah pelaku predator seks yang sangat terencana."