Yayasan MBN Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Program MBG di Polres Jakarta Selatan
Yayasan MBN Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Program MBG di Polres Jakarta Selatan
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) secara resmi memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait laporan dugaan penyelewengan dana yang terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan berlangsung di Polres Jakarta Selatan pada hari Jumat, [Tanggal 2 Mei 2025].
Tim kuasa hukum Yayasan MBN, yang terdiri dari Timoty Ezra dan Nico Hermawan, hadir mewakili yayasan dan menjalani serangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih empat setengah jam. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan yang dijawab secara rinci oleh tim kuasa hukum.
"Kami telah memenuhi panggilan penyidik dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan memberikan data-data pendukung yang relevan," ujar Timoty Ezra kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Fokus utama dari pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar aspek legalitas Yayasan MBN dan hubungannya dengan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang sebelumnya melaporkan yayasan tersebut. Tim kuasa hukum MBN menegaskan bahwa mereka telah memberikan penjelasan komprehensif terkait hal ini.
Lebih lanjut, Timoty menjelaskan bahwa salah satu dokumen penting yang diserahkan kepada penyidik adalah surat pernyataan kesanggupan pengelolaan program MBG yang telah disetujui oleh pihak pelapor, dalam hal ini adalah mitra dapur MBG Kalibata yang dikelola oleh Ira Mesra. Dalam surat tersebut, terdapat klausul yang menyatakan bahwa Yayasan MBN tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran jika pihak mitra tidak memenuhi kriteria yang telah disepakati dalam kontrak.
"Kami ingin penyidik memahami bahwa permasalahan ini bukan soal ketidakmauan kami untuk membayar, tetapi lebih kepada fakta bahwa ada ketidaksesuaian antara apa yang dijanjikan dan apa yang direalisasikan oleh mitra," tegas Timoty.
Yayasan MBN berpendapat bahwa pihak Ira Mesra dinilai tidak profesional dalam menjalankan program MBG, terutama dalam hal penyediaan sumber daya yang kompeten dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas bahan makanan yang digunakan. Tim kuasa hukum MBN menyayangkan bahwa permasalahan ini tidak disinggung oleh pihak pelapor saat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk membuka fakta yang sebenarnya agar permasalahan ini dapat dilihat secara lebih komprehensif.
"Karena pihak pelapor terus menerus memberikan informasi yang kurang lengkap, kami merasa perlu untuk membuka semua fakta yang ada agar publik juga mengetahui duduk perkaranya," imbuh Timoty.
Pemeriksaan terhadap pihak Yayasan MBN akan dilanjutkan pada hari Senin, [Tanggal 5 Mei 2025]. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil koordinator yayasan MBN, yang diidentifikasi dengan inisial MI dan GR, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Ketua Yayasan MBN sendiri berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini, sehingga diwakili oleh tim kuasa hukum. Proses pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB baru dapat dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah merencanakan untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana program MBG Dapur Kalibata yang mencapai angka Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap Yayasan MBN atas dugaan tidak membayarkan kewajibannya kepada mitra yang menjalankan kegiatan memasak dan mendistribusikan makanan dalam program MBG.