PPATK: Sindikat Judi Online Eksploitasi Rekening Petani untuk Cuci Uang Haram

Sindikat Judi Online Manfaatkan Rekening Petani

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus operandi baru yang digunakan sindikat judi online (judol) untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Alih-alih menggunakan rekening pribadi, para pelaku membeli rekening dari masyarakat kalangan bawah, termasuk petani di pedesaan.

"Banyak ditemukan kartu ATM yang dibeli dari para petani. Mereka dibujuk atau dipaksa membuka rekening, yang kemudian digunakan oleh pengepul untuk menampung dana dari aktivitas judi online," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Praktik ini dilakukan untuk mempersulit pelacakan aliran dana oleh pihak berwenang. Dengan menggunakan rekening atas nama orang lain, sindikat judi online berharap dapat mengaburkan jejak transaksi ilegal mereka.

PPATK menyoroti bahwa masalah judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, namun memiliki dampak sosial yang luas dan merusak. Kecanduan judi online dapat memicu konflik keluarga, masalah ekonomi, hingga tindak kriminal.

"Di balik setiap transaksi judi online, ada uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan dan kesehatan. Kami menemukan kasus anak dijual oleh orang tuanya dan kekerasan dalam rumah tangga akibat judi online. Ini adalah dampak yang sangat merugikan," tegas Ivan.

Ia menambahkan, perang melawan judi online adalah upaya untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Dampak sosial dari praktik haram ini sangat besar dan dapat menghancurkan kehidupan individu maupun keluarga.

PPATK juga mengungkapkan bahwa algoritma dalam permainan judi online dirancang sedemikian rupa sehingga pemain hampir tidak mungkin menang. "Mereka (sindikat judi online) memiliki algoritma yang tidak mungkin memenangkan pemain. Algoritma ini sudah diatur sedemikian rupa," jelas Ivan.

Penindakan Tegas Terhadap Judi Online

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan komitmen Polri untuk memberantas judi online. Ratusan rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online telah diblokir dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

"Hingga saat ini, Bareskrim telah menindaklanjuti 865 rekening dengan nilai total Rp 194,7 miliar," ungkap Komjen Wahyu.

Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Sampai Mei 2025, Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA dari PPATK dan 39 laporan dari Dittipideksus Bareskrim, yang melibatkan 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar," jelasnya.

Berikut adalah format markdown untuk list:

  • Modus Operandi
  • Dampak Sosial
  • Algoritma Judi Online
  • Penindakan Rekening