Choirul Anam Tekankan Pentingnya HAM dalam Revisi KUHAP
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan utama dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Jumat (2/5/2025). Choirul Anam, mantan Komisioner Komnas HAM yang kini menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, menegaskan bahwa semangat hak asasi manusia (HAM) harus menjadi landasan utama dalam setiap pasal yang direvisi. Menurutnya, KUHAP memiliki napas HAM dan harus diimplementasikan dalam setiap proses hukum.
Dalam diskusi tersebut, Anam menekankan bahwa hukum acara pidana sejak awal dirancang untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk korban, saksi, dan tersangka. Ia menyoroti bahwa kewenangan penegak hukum memiliki potensi untuk merampas hak-hak individu, sehingga kontrol yang ketat sangat diperlukan. Anam mengapresiasi beberapa kemajuan dalam draf revisi KUHAP, terutama terkait dengan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Ia mencatat bahwa KUHAP yang lama belum secara spesifik mengakomodasi kebutuhan kelompok-kelompok ini.
Anam memberikan contoh konkret mengenai pengaturan khusus dalam menghadapi perempuan sebagai saksi atau tersangka. Ia juga menyoroti adanya pengaturan bagi penyandang disabilitas dan lansia, meskipun ia mengakui bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dan penguatan. Selain itu, Anam juga menyoroti perubahan dalam mekanisme gelar perkara yang kini melibatkan penuntut umum dan jaksa pengawas sejak tahap awal. Menurutnya, keterlibatan ini penting untuk memastikan proses yang cepat dan akuntabel. Anam menekankan bahwa prinsip utama dalam hukum pidana adalah kecepatan, karena berkaitan langsung dengan hak kebebasan seseorang. Keterlambatan dalam proses hukum dapat berdampak fatal pada reputasi dan kebebasan individu.
Lebih lanjut, Anam mengingatkan bahwa perubahan sistem tidak serta merta langsung berdampak dalam praktik. Namun, ia menekankan bahwa kerangka normatif yang menjunjung tinggi HAM harus tetap menjadi prioritas utama. Anam menegaskan bahwa meskipun praktik di lapangan mungkin tidak selalu berjalan cepat, sistem hukum harus dirancang untuk memastikan kecepatan dan efisiensi, karena penundaan dapat merampas hak-hak individu. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya revisi KUHAP yang berorientasi pada perlindungan HAM dan efisiensi proses peradilan.
Secara keseluruhan, diskusi publik yang melibatkan Choirul Anam ini memberikan sorotan penting pada perlunya revisi KUHAP yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM. Anam menekankan bahwa revisi ini harus memastikan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, terutama kelompok rentan, serta memastikan proses hukum yang cepat dan akuntabel. Dengan demikian, revisi KUHAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia dan melindungi hak-hak warga negara secara lebih efektif.