RUU Perampasan Aset: Pemerintah Sinyalkan Kesiapan Bahas Bersama DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut, yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional. RUU ini sendiri telah diinisiasi oleh DPR sejak tahun 2003.

Yusril menekankan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat krusial untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi hakim dalam memutuskan penyitaan dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, regulasi yang jelas akan menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis.

Menko Polhukam juga menyoroti pentingnya UU Perampasan Aset dalam mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan HAM.

Yusril mencontohkan pengalaman pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di era Presiden Joko Widodo. Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik sebelum membahasnya bersama pemerintah. Ia menduga, mekanisme serupa akan diterapkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Lebih lanjut, Yusril meyakinkan publik bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, yang disampaikan secara terbuka pada Hari Buruh, menjadi salah satu bukti nyata komitmen tersebut.

"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," tegas Yusril.

UU Perampasan Aset, menurut Yusril, sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006. Hal ini memungkinkan perampasan aset hasil korupsi tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang berada di luar negeri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta. Di hadapan ratusan ribu buruh, Prabowo menyerukan perlawanan terhadap korupsi dan menegaskan dukungannya terhadap RUU tersebut.

  • Dukungan Presiden: Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mendukung RUU Perampasan Aset.
  • Tujuan RUU: Mengembalikan kerugian negara dan uang rakyat hasil korupsi.
  • Landasan Hukum: Memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim dalam memutuskan penyitaan dan perampasan aset.
  • Konvensi PBB: Sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi.
  • Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang: Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.