Pemkot Bandung Larang Warga Buang Sampah di Pasar Caringin, Siapkan Solusi Pengolahan Sampah Terpadu

Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan sampah yang menumpuk di Pasar Caringin. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi melarang warga di sekitar pasar untuk membuang sampah di area pasar. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurangi beban sampah yang selama ini menjadi masalah krusial di Pasar Caringin.

"Saya tegaskan kembali, warga di lingkungan RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan di sekitar Pasar Caringin dilarang keras membuang sampah ke Pasar Caringin. Ini adalah kebijakan yang harus ditegakkan dan ditaati bersama," ujar Farhan dalam keterangan persnya.

Untuk mengantisipasi dampak dari larangan tersebut, Pemkot Bandung telah menyiapkan solusi alternatif. Rencananya, fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah akan dibangun di beberapa kelurahan dan kecamatan yang berdekatan dengan Pasar Caringin. Tujuannya adalah agar warga memiliki tempat pembuangan sampah yang legal dan terkelola dengan baik.

Selain itu, Farhan juga menyoroti peran pengelola Pasar Caringin dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa pengelola pasar memiliki kewajiban untuk berinvestasi dalam teknologi pengolahan sampah organik. Pemkot Bandung akan mendorong pengelola pasar untuk segera merealisasikan investasi tersebut.

"Kami akan secara aktif mendorong pengelola Pasar Caringin untuk berinvestasi dalam mesin pengolahan sampah organik. Pasar Caringin memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola sampah yang dihasilkan secara mandiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Farhan menyatakan bahwa Pemkot Bandung siap memberikan dukungan dan bantuan kepada pengelola pasar. Pemerintah akan mengawasi proses investasi dan pengelolaan sampah, serta membantu mencarikan investor potensial sesuai dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari strategi Pemkot Bandung dalam membenahi sistem pengelolaan sampah secara komprehensif. Fokus utama adalah kawasan pasar, yang diidentifikasi sebagai salah satu sumber utama timbulan sampah organik harian. Dengan penataan yang baik, diharapkan permasalahan sampah di Kota Bandung dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik semakin meningkat. Pemkot Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.